Minggu, 28 Februari 2010

REGULASI PEMERINTAH

Teknologi telekomunikasi berkembang sangat cepat. Sebut saja mulai dari telegram dimana kode-kode dikirimkan lalu diterjemahkan secara manual, hingga kini sampai pada konsep UMTS (Universal Mobile Telecommunications System) yang menjadi dasar terimplementasinya teknologi Telekomunikasi generasi ketiga yang sering disebut dengan 3G. Perkembangan ini tentunya di-trigger oleh berkembangnya kebutuhan akan Telekomunikasi baik untuk keperluan bisnis, militer, dan juga untuk komunikasi sehari-hari.
Kebutuhan yang mendasari lahirnya UMTS itu sendiri adalah konsep anytime, anywhere, dan anything. Yang artinya dimanapun kita berada, kapanpun kita mau, kita dapat melakukan komunikasi apapun (voice, data/internet, gambar, video streaming, broadcasting). Untuk mensolusikannya dikembangkanlah berbagai teknologi Telekomunikasi yang salah satunya adalah seluler.
Teknologi seluler merupakan salah satu Mobile Services yang memungkinkan pengguna melakukan komunikasi secara mobile.
Karena bisnis Telekomunikasi terutama industri seluler ini sangat berkembang pesat, maka perlu disusun kebijakan-kebijakan baik secara domestic maupun yang bersifat antar Negara (multinasional). Adapun beberapa factor lain yang menjadi alasan mengapa di bidang Telekomunikasi diperlukan regulasi dari pemerintah antara lain adalah :
- karena teknologi Telekomunikasi (terutama seluler) menggunakan spektrum frekuensi yang merupakan sumber daya yang terbatas
- untuk mensejahterakan kehidupan bangsa (mensolusikan kebutuhan orang banyak)
- karena bisnis Telekomunikasi diperlukan dalam memacu pertumbuhan ekonomi di suatu Negara
- demi keamanan dan kenyamanan dalam berkomunikasi

Adanya regulator di setiap Negara sangat diperlukan. Di beberapa Negara peran regulator ini ada yang langsung dihandle oleh satu departemen (Infokom, ataupun Postel dimana Pos dan Telekomunikasi dalam satu naungan), dan ada juga yang dihandle oleh badan independent. Hal ini tergantung kebijakan dari pemerintah Negara masing-masing. Beberapa contoh badan regulasi yang ada saat ini adalah : Oftel (Office of Telecommunication) di Inggris, Telekom Control di Austria, ERT (Telecommunication Regulatory Authority) di Albania, ACA (Australian Communication Authority) di Australia, Jabatan Telekom di Brunei Darussalam. ART (Autorité de Régulation des Télécommunications) di Perancis, , Infocomm Development Authority of Singapore di Singapura, ICASA (The Independent Communications Authority of South Africa), dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) di Indonesia.
Sedangkan untuk skala internasional, ITU (International Telecommunication Union) yang menjadi guidance dalam bidang Telekomunikasi.

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah (sebagai regulator) sangat mempengaruhi industri seluler. Sebagai salah contohnya adalah pemberlakuan system tender dalam pelaksanaan layanan CDMA dan juga 3G di Indonesia. Hal ini sangat mendorong kemajuan di bidang Telekomunikasi. Hal ini ditandai dengan munculnya beberapa operator Telekomunikasi yang baru. Adapun operator yang turut meramaikan industri Telekomunikasi di Indonesia saat ini adalah : Natrindo, Hutchison CP Telecom, Sinar Mas Telecom, Bakrie Telecom, Sampoerna Telecom, Mobile-8 disamping operator incumbent seperti : Telkomsel, Excelcomindo Pratama, Indosat, dan TELKOM. Dengan system oligopoli di sector Telekomunikasi ini, maka pasar/industri Telekomunikasi akan akan semakin bertumbuh dengan pesat. Tidak hanya operator saja yang bertumbuh, namun vendor penyedia jaringan dan terminal (HP) juga semakin menjamur.
Pertumbuhan industri seluler ini dapat dilihat dari fakta bahwa pengguna seluler di Indonesia pada akhir Juni 2006 lalu ada sekitar 50 juta pelanggan, sedangkan saat ini sudah mencapai sekitar 95,5 juta pelanggan.
Kebijakan untuk tidak membatasi perkembangan teknologi juga sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan industri seluler. Sebagai contoh : diimplementasi GPRS, 3G, HSDPA (High Speed Downlink Packet Access), dan yang nantinya akan segera diimplementasikan adalah Wimax (Worldwide Interoperability for Microwave Access). Layanan-layanan yang bisa diberikan juga semakin bervariasi, antara lain : Video Call, Internet Mobile, TV Mobile, dan Mobile Banking. Layanan terakhir ini juga menunjukkan bahwa industri seluler juga turut mendukung perkembangan perbankan di Indonesia.

Dengan semakin majunya industri Telekomunikasi, serta ketatnya persaingan dalam industri seluler, maka pelanggan menjadi sangat diuntungkan karena seluruh operator dituntut untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan.

Mengingat peran regulator ini sangat menentukan perkembangan industri Telekomunikasi, maka sebaiknya pemerintah harus benar-benar berhati-hati dan bijaksana dalam mengeluarkan keputusan dengan tetap memegang prinsip transparansi dan independent sehingga penyelenggaraan Telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar